Kutim — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengimbau instansi pemerintahan yang terkait dengan bidang pendidikan untuk tidak melakukan mutasi tugas kepada pegawai yang baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Politisi Gerindra ini berharap agar tenaga pendidik yang telah menjadi PPPK tetap ditempatkan di lokasi mereka sebelumnya mengajar tanpa adanya pemindahan.
Menurut Yan, penempatan pegawai PPPK di tempat asalnya sangat penting untuk menjaga stabilitas kinerja dan memastikan kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang telah mereka bina. Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut bisa mengganggu kelancaran pendidikan di sekolah-sekolah yang sudah ada.
“Saya sempat bercerita kemarin kepada kepala dinas (Mulyono), ketika nanti mengangkat tenaga PPPK, jangan tugaskan ditempat lain lagi,” ungkap Yan.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa pemindahan tugas bagi pegawai yang sebelumnya bertugas sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi PPPK akan menyulitkan pegawai tersebut. Selain harus beradaptasi dengan lingkungan baru, mereka juga akan menghadapi kesulitan dalam mencari tempat tinggal.
“Kenapa saya sebut menyusahkan orang? Karena di sini dia sudah punya rumah, dan di tempat barunya dia pasti belum punya rumah, begitu juga dengan yang pindah ke sini, mereka juga belum tentu punya rumah,” jelasnya.
Yan menekankan pentingnya koordinasi lebih lanjut terkait kebijakan pemindahan tugas ini agar tidak menyulitkan para pegawai, terutama yang bertugas di Kutim.
“Ini yang perlu nanti kita koordinasikan, supaya baik buat kita semua nantinya, karena pastinya kasihan mereka datang ke sini belum ada tempat tinggalnya,” tandasnya.





