Kutim — Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Pandi Widianto, menekankan pentingnya penerapan regulasi ketat untuk mengatur penggunaan jalan oleh kendaraan berat di dalam kota. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas masalah serius terkait kerusakan infrastruktur yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih.
Pandi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak buruk kendaraan bermuatan berlebih yang merusak jalan-jalan yang telah dibangun. Ia menyebutkan bahwa jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun, kini hanya mampu bertahan selama 5 tahun akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut.
“Kendaraan tersebut sering kali merusak jalan yang telah dibangun. Kami sudah banyak menginvestasikan dalam infrastruktur, tetapi jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun kini hanya bertahan 5 tahun,” jelas Pandi.
Politisi Partai Demokrat itu menekankan bahwa lemahnya regulasi yang mengatur kendaraan berat menjadi penyebab utama kerusakan jalan yang cepat. Ia menambahkan bahwa perlu adanya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan jalan dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuh Pandi.
Lebih lanjut, Pandi mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam menciptakan regulasi yang jelas dan tegas. Ia berharap regulasi tersebut tidak hanya akan melindungi infrastruktur, tetapi juga memastikan jalan dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat sehari-hari.
“Regulasi ini tidak hanya akan melindungi infrastruktur, tetapi juga memastikan jalan dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat sehari-hari,” ujar Pandi.
Menurutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat diharapkan mampu meminimalkan kerusakan infrastruktur dan memperpanjang masa pakai jalan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan bisa memberi manfaat jangka panjang bagi warga,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, juga menyampaikan upaya pihaknya dalam menangani permasalahan kendaraan berat yang melanggar aturan. Joko menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas di jalan-jalan wilayah Kutai Timur.
“Dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan, kami dibantu oleh Polres Kutim, PM AD, dan unsur pemangku kepentingan lainnya. Ini merupakan program rutin yang akan terus kami laksanakan,” jelas Joko.
Joko juga mengimbau para pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan melengkapi surat kendaraan.
“Kami mengimbau para pengendara angkutan barang untuk tidak memaksa muatan melebihi batas yang telah ditentukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.





