Kutim — Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yusuf T Silambi, menanggapi terkait masih maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, meskipun pemerintah pusat memperbolehkan pembukaan lahan, hal tersebut harus dilakukan tanpa pembakaran.
“Pemerintah pusat memang memperbolehkan pembukaan lahan, tetapi dengan syarat tidak boleh dilakukan dengan cara membakar,” ungkap Yusuf, Senin (25/11/2024).
Yusuf juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang tetap melakukan pembakaran dalam pembukaan lahan, mereka harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan, mengingat hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang.
“Jika kebakaran lahan tetap terjadi, pihak yang melakukannya harus menerima konsekuensinya. Itu sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) adalah solusi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta sudah diterapkan dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk pada lahan transmigrasi.
PLTB mengacu pada tiga proses, yakni pembukaan, penyiapan, dan pengolahan lahan tanpa bakar, yang bertujuan meminimalisir penggunaan api dalam pengelolaan lahan pertanian.
“Proses PLTB memang tidak sepenuhnya bebas dari pembakaran, tetapi usaha ini dilakukan seminimal mungkin dan dapat menghasilkan bahan dasar materi pupuk alami,” jelas Yusuf.
Politisi Partai PDIP ini juga menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas dalam pengelolaan lahan. Ia mengusulkan agar setiap pembukaan lahan dengan pembakaran harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah setempat.
“Yang lebih penting saat ini adalah memastikan adanya aturan yang jelas dalam pengelolaan lahan. Jika lahan tersebut sudah layak dibersihkan dan dibakar, silakan, tetapi harus dengan pengawasan dan izin yang jelas dari kecamatan atau pemerintah,” pungkasnya.





