Kutim Luncurkan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2029 untuk Wujudkan Kabupaten Tangguh

Peluncuran Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kutai Timur periode 2025-2029.

BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana melalui peluncuran Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kutai Timur periode 2025-2029.

Acara ini digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Jumat (29/11/2024), dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono.

Bacaan Lainnya

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Pelaksana BPBD Kutim M Idris Syam, mitra kerja BPBD, serta narasumber ahli dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Salah satu narasumber utama adalah Novi Kumalasari, Analisis Kebencanaan Ahli Madya dari BNPB Pusat.

Poniso menegaskan pentingnya kesiapan yang terstruktur dan sistematis dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, seperti banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, tanah longsor, dan kekeringan yang kerap terjadi di Kutim.

“Kita harus meminimalkan risiko bencana melalui kesiapan yang baik. Dokumen RPB ini menjadi landasan untuk membangun Kutai Timur yang tangguh menghadapi bencana. RPB ini tidak hanya memuat data risiko, tetapi juga strategi mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan pascabencana,” ujar Poniso.

Ia juga menambahkan bahwa dokumen tersebut dirancang sebagai panduan perencanaan yang terarah untuk meningkatkan kinerja lembaga penanggulangan bencana yang profesional dan melindungi masyarakat secara berkelanjutan.

“RPB ini diharapkan menjadi dasar kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan bencana yang terus berkembang. Semangat gotong royong sangat diperlukan demi mewujudkan Kutai Timur yang tangguh bencana,” tambahnya.

Senada dengan Poniso, Kepala Pelaksana BPBD Kutim, M Idris Syam, menjelaskan bahwa dokumen RPB ini disusun berdasarkan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“RPB ini merupakan bagian dari perencanaan strategis untuk mengenali potensi bahaya dan dampak bencana di Kutim, seperti banjir, cuaca ekstrem, hingga kebakaran lahan. Penyusunannya melibatkan 105 peserta dari berbagai elemen, termasuk perangkat daerah, BUMD, dan organisasi masyarakat,” ungkap Idris.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Permendagri tentang Standar Pelayanan Minimal untuk Urusan Bencana.

Novi Kumalasari dari BNPB Pusat menyoroti pentingnya penyelarasan dokumen RPB dengan rencana pembangunan daerah.

“Dokumen RPB harus menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan untuk memastikan keberlanjutan mitigasi risiko dan kesiapsiagaan menghadapi bencana,” ujarnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *