PjS Bupati Kutim Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi mengenai kepatuhan badan publik di Kutai Timur terhadap standar KIP

Kutai Timur – Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Hal ini disampaikan AHK dalam kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur pada Kamis, 21 November 2024, menjadi ajang evaluasi terhadap implementasi standar keterbukaan informasi di wilayah tersebut.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar AHK.

AHK juga menyampaikan apresiasi kepada KI Kaltim atas dukungan dan pembinaan yang telah diberikan kepada Pemkab Kutim.

Menurutnya, kegiatan visitasi seperti ini menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, mencakup instansi pemerintahan hingga sektor lainnya.

“Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik di lingkup Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama,” tambahnya.

Ia berharap upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Kutim dapat memberikan hasil optimal dalam penilaian Monev 2024.

Komitmen untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik juga terus diperkuat, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi.

Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang telah dilaporkan dengan implementasi di lapangan.

“Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” ujar Imran.

Ia menambahkan, keterlibatan langsung pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, menjadi bagian penting dalam penilaian, karena dapat memberikan dampak positif terhadap hasil evaluasi.

Dalam Monev ini, metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) digunakan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, serta jajaran pejabat lainnya.

Dengan komitmen Pemkab Kutim terhadap keterbukaan informasi, diharapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas terus menjadi dasar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Adv/ab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *