KUTIM – Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman, telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional melalui Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP.
Kebijakan ini mengikuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak sebagai hari libur.
Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, camat, pimpinan BUMD, perusahaan swasta, BLUD, lurah, dan kepala desa untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan maksimal untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Serentak 2024.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pegawai dan keluarga yang memiliki hak pilih, untuk hadir dan berpartisipasi aktif di TPS masing-masing,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman, Selasa (26/11/2024).
Pelayanan Publik Esensial Tetap Berjalan
Meski hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa pelayanan publik esensial tetap harus beroperasi.
Sejumlah sektor vital, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, air, dan keamanan diminta untuk menyusun jadwal kerja bergilir atau membentuk satuan tugas guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap terjaga selama hari libur.
“Kami sudah meminta kepada seluruh pimpinan unit pelayanan untuk menyusun jadwal kerja secara fleksibel agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” tegas Bupati.
Koordinasi Keamanan dan Partisipasi Masyarakat
Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi dengan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk memastikan situasi yang kondusif selama pelaksanaan Pilkada.
Ia menyatakan bahwa stabilitas keamanan menjadi faktor utama agar Pilkada dapat berjalan sukses, aman, dan damai.
“Kondisi aman dan damai adalah kunci keberhasilan Pilkada. Pemkab Kutim akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan masyarakat merasa aman saat memberikan hak pilih mereka,” tambahnya.
Pemkab Kutim juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen Pilkada ini dengan bijak.
Selain menyalurkan hak pilih, partisipasi aktif warga di TPS menjadi kunci suksesnya pesta demokrasi.
“Pilkada ini tidak hanya menentukan arah pembangunan daerah, tetapi juga masa depan demokrasi di Indonesia,” ujar Ardiansyah.
Sinkronisasi Kebijakan dengan Pemerintah Provinsi
Surat edaran Bupati Kutim turut merujuk pada arahan Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Edaran Nomor 100/1390/B.POD.II/2024 tertanggal 24 November 2024.
Dengan sinkronisasi kebijakan ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan sukses.
Pemkab Kutim juga mengimbau perusahaan swasta di daerah untuk mendukung karyawan mereka dalam menggunakan hak pilih.
Sementara itu, fasilitas publik seperti rumah sakit, pusat kesehatan, dan layanan transportasi diinstruksikan untuk siaga penuh guna mendukung kebutuhan masyarakat selama pemungutan suara. (adv/ab)





