Pemkab Kutim: Ada Lima Mesin ADM Permudah Pelayanan Kependudukan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim.

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengoperasikan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Teknologi ini memudahkan masyarakat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri tanpa harus mengantri di loket pelayanan.

Mesin ADM memungkinkan warga mencetak dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

“Mesin ADM ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dengan adanya mesin ini, warga bisa mencetak KK, KIA, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian secara mandiri,” ungkap Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, dalam wawancara pada Kamis (21/11/2024).

Namun, ia menjelaskan bahwa pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) masih harus dilakukan di kantor Disdukcapil.

Hal ini disebabkan oleh sistem keamanan e-KTP yang lebih ketat dan diatur langsung oleh pemerintah pusat.

“Pencetakan e-KTP masih harus melalui prosedur di kantor Dukcapil, karena ada pengamanan khusus yang diatur oleh pusat,” tambahnya.

Jumeah mengungkapkan, pengadaan mesin ADM di Kutai Timur telah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi baru bisa dioperasikan setelah memperoleh kode penginstalan dari pemerintah pusat sekitar sebulan yang lalu.

Saat ini, lima unit mesin ADM telah dipasang di lokasi strategis, yaitu:

  1. Kantor Disdukcapil Kutai Timur
  2. Kecamatan Sangatta Utara
  3. Kecamatan Sangatta Selatan
  4. Kecamatan Bengalon
  5. Kecamatan Teluk Pandan

“Dengan tersebarnya mesin ADM di beberapa kecamatan, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di Sangatta,” jelas Jumeah.

Keberadaan mesin ADM ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi langkah konkret Disdukcapil Kutim dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

“Inovasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan mendukung program pemerintah dalam mendigitalisasi layanan publik,” tutupnya.

Dengan inovasi ini, Pemkab Kutim optimis dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi antrean di loket, dan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. (Adv/ab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *