Kutim — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan bahwa pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Daerah akan segera dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda.
“Kami juga diundang oleh Kepala Biro Kemenkumham untuk harmonisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Novel.
Novel memastikan bahwa Raperda ini akan selesai dan disetujui paling lambat pada akhir bulan November.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah disetujui, paling lambat akhir bulan ini,” tambahnya.
Terkait usulan perubahan pasal dari Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Kutai Timur, Novel menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut.
“Untuk usulan pasal dari teman-teman KPAD, kita akan diskusikan lebih dalam, mana yang bisa dimasukkan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Pembahasan final mengenai perubahan pasal akan dilakukan pada rapat harmonisasi di Samarinda, setelah jadwal rapat paripurna DPRD Kutim ditetapkan.
Sebelumnya, sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus), Novel telah melakukan pembahasan Raperda ini bersama Dinas Kesehatan, beberapa lembaga kesehatan, dan praktisi kesehatan di Kutai Timur.
“Karena ini masih program kerja saya sebagai ketua pansus. Saya harap raperda ini dapat segera disahkan secepatnya,” kata Novel.
Novel menekankan bahwa keberadaan Perda HIV/AIDS sangat penting sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Peraturan ini akan memberikan dasar hukum bagi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pelaksanaan teknis di lapangan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur,” tutupnya.





