Rapat Paripurna ke-XIX, DPRD dan Pemkab Kutim Bahas Nota Penjelasan Ranperda APBD 2025

Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. (Ist)

Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024).

Agenda rapat kali ini adalah membahas Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi. Turut hadir 21 anggota dewan dan perwakilan Pemkab Kutim, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A Yulkafilah, yang mewakili Pj Bupati Kutim.

Dalam sambutannya, Jimmi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Rapat ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala daerah wajib mengajukan Ranperda APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Jimmi.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Kutim dalam menyusun rancangan APBD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Kepala BPKAD Kutim, Ade A Yulkafilah, menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 dilakukan berdasarkan regulasi, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp11,15 triliun, dengan rincian:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp358,38 miliar

Pendapatan Transfer: Rp10,24 triliun

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp547,79 miliar

Di sisi belanja, anggaran dirancang sebesar Rp11,13 triliun, dengan perincian:

Belanja Operasi: Rp5,60 triliun

Belanja Modal: Rp4,32 triliun

Belanja Tidak Terduga: Rp20 miliar

Belanja Transfer: Rp1,19 triliun

Selain itu, Pemkab juga mengalokasikan Rp15 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengeluaran pembiayaan.

Ade menekankan bahwa APBD 2025 disusun untuk mendukung berbagai prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026. Fokus utama mencakup:

Penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian.

Peningkatan pelayanan dasar.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.

“Kami optimistis target pendapatan ini dapat tercapai berkat kinerja ekonomi yang terus meningkat dan kebijakan pemerintah yang mendukung,” kata Ade.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kutai Timur.

Langkah awal melalui rapat paripurna ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memastikan proses pembahasan hingga pengesahan APBD berjalan lancar.

“APBD 2025 diharapkan mampu menjadi alat efektif dalam pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Kutim,” ungkap Ade.

Ade juga menyampaikan harapan agar masyarakat dapat mendukung program-program pembangunan yang telah dirancang demi kesejahteraan bersama.

“Semoga usaha ini mendapat sambutan positif, dan tekad untuk membangun Kutai Timur yang lebih maju dapat segera terwujud,” jelasnya. (adv/ab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *