Pemkab Kutim Bersama Bankaltimtara Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama dengan Bankaltimtara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Bankaltimtara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai langkah maju dalam modernisasi sistem keuangan daerah.

Peluncuran tersebut berlangsung dalam kegiatan High Level Marketing (HLM) yang diadakan di Ballroom Hotel Aston, pada Rabu (13/11/2024).

Bacaan Lainnya

Tujuan utama dari peluncuran KKPD ini adalah untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Kutim.

“Serta mengurangi potensi kesalahan yang bisa terjadi pada transaksi tunai,” katanya.

Penerapan transaksi non-tunai melalui KKPD juga bertujuan untuk mempermudah proses administrasi keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), menegaskan bahwa peluncuran KKPD menunjukkan komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan efisien.

“Penerapan transaksi non-tunai akan memudahkan proses administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai,” ujar Agus.

Agus juga mengungkapkan harapannya agar penggunaan KKPD dapat mendukung belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk produk dalam negeri, yang pada gilirannya akan memperkuat ekonomi lokal.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap penggunaan KKPD harus tetap mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Permendagri, Pergub, dan Perbup yang mengatur penggunaan KKPD.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan bahwa penerapan KKPD di Kutim dilandasi pada regulasi yang sudah ditetapkan, yaitu Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, dan Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur tata cara penggunaan KKPD dengan tujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan penerapan KKPD, kami berharap Kutim dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Ade.

Sebagai bagian dari implementasi KKPD, acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara penerbitan KKPD antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim, yang menandai dimulainya implementasi KKPD di wilayah Kutim.

Peluncuran KKPD ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt BPKAD Provinsi Kaltim, Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Agus Taufik, Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim.

Dengan diluncurkannya KKPD, Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pengelolaan keuangan yang lebih modern, transparan, dan efisien, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan mendukung kemajuan ekonomi daerah. (Adv/ab)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *